Jambi, 19 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Batanghari. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi pada Senin (19/5) pukul 14.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang terdiri atas Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, lima orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu orang JFT Penyuluh Hukum, satu orang JFT Analis Hukum, serta satu orang dari Humas. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari turut hadir perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Perwakilan BAPPERIDA Kabupaten Batanghari membuka sesi rapat dengan menyampaikan latar belakang penyusunan dua rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batanghari Tahun 2025–2029, dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi kepentingan lintas sektor.
Setelah sambutan dan arahan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama OPD terkait dari Kabupaten Batanghari. Diskusi berjalan aktif dan konstruktif demi menyempurnakan substansi kedua rancangan regulasi tersebut.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen hasil harmonisasi kepada perwakilan BAPPERIDA Kabupaten Batanghari. Dokumen tersebut memuat hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Ranperda dan Ranperbup yang telah dibahas.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun landasan hukum yang kuat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.