
Tanjung Jabung Barat — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi terkait percepatan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (04/12).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syawaludin F. Tanjung, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti serta tim analis kekayaan intelektual. Pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di daerah Tanjung Jabung Barat.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek kolektif sebagai identitas bersama koperasi, khususnya bagi para pengurus Koperasi Merah Putih. Perlindungan merek dinilai tidak hanya menjaga reputasi dan kualitas produk, tetapi juga meningkatkan daya saing koperasi di tingkat lokal maupun nasional.
“Merek kolektif bukan hanya simbol. Ia adalah payung perlindungan hukum bagi seluruh anggota koperasi, sekaligus pintu untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Kita ingin memastikan Koperasi Merah Putih mendapatkan pelindungan yang tepat dan proses pendaftarannya berjalan cepat dan tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Jambi dalam penguatan koperasi daerah.
“Kami sangat menyambut baik pendampingan dan kolaborasi ini. Koperasi Merah Putih adalah aset masyarakat. Dengan adanya merek kolektif, kami berharap koperasi mampu berkembang lebih profesional dan memiliki nilai jual yang semakin kuat, khususnya dalam menghadapi persaingan pasar,” ungkapnya.
Kegiatan koordinasi ini difokuskan pada penyamaan persepsi, kelengkapan dokumen, serta identifikasi kebutuhan data anggota koperasi yang akan masuk dalam pendaftaran kolektif. Selain itu, pertemuan ini juga membahas penyusunan strategi percepatan fasilitasi layanan pendaftaran merek kolektif KDMP agar prosesnya dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi berharap terwujudnya kolaborasi yang semakin solid antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pengembangan kekayaan intelektual, khususnya di sektor koperasi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem KI di daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dan menyiapkan langkah lanjutan agar pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera terealisasi.









