Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sarolangun, Rabu (13/08/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita beserta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi, serta Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang diwakili oleh Kepala Bagian Setda Kabupaten Sarolangun Mulya Malick beserta unsur perangkat daerah terkait.
Adapun beberapa rancangan yang dibahas meliputi:
- Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dana Insentif Guru Pendidikan Anak Usia Dini Non ASN dan Guru Suku Anak Dalam.
Rapat harmonisasi ini bertujuan memastikan setiap rancangan regulasi telah memenuhi asas, teknik, dan kaidah perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menyelaraskan substansi agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Dina Rasmalita dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan Kemenkum untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat. Sementara itu, Mulya Malick menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Jambi, serta berharap proses harmonisasi ini dapat mempercepat pengesahan rancangan regulasi demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Sarolangun.
Dengan regulasi yang disusun secara tepat dan selaras, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai aspek, mulai dari perlindungan tenaga kerja, peningkatan mutu pendidikan pesantren, kemudahan akses layanan publik, hingga dukungan terhadap guru PAUD dan guru Suku Anak Dalam. Selain itu, penerapan pajak dan retribusi yang tertata akan mendorong keadilan dan transparansi, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan. (YE)