Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi, yang membahas tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal), antaralain:
- Ranperwal tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Jambi;
- Ranperwal tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Jambi; dan
- Ranperwal tentang Program Tahfizh Qur’an pada Satuan Pendidikan di Kota Jambi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, pada Senin (06/10/2025) kali ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, M. Gempa Awaljon, Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Hartono, Tim Perancang dan Analis Kebijakan Setda Kota Jambi, Penyuluh Koperasi DTKK UKM Kota Jambi, P3K Bagian Kesra dan Bagian Ekonomi Setda Kota Jambi dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam pembukaannya, Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan pentingnya tahapan harmonisasi sebagai bagian substantif dari pembentukan peraturan perundang-undangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Harmonisasi bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan proses yang memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan hukum, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Dina Rasmalita.
Adapun pembahasan difokuskan pada tiga Ranperwal strategis tersebut, yaitu:
- Ranperwal Kerja Sama BUMD dan BLUD, yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekonomi daerah secara transparan dan efisien;
- Ranperwal Koperasi Kelurahan Merah Putih, sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan; serta
- Ranperwal Program Tahfizh Qur’an, yang berorientasi pada pembinaan nilai spiritual dan karakter generasi muda di Kota Jambi.
Forum harmonisasi berlangsung secara partisipatif dan konstruktif, dengan berbagai masukan teknis dari tim perancang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan yang baik.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Jambi dan Kemenkum Jambi dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Kita ingin setiap produk hukum daerah yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa hasil harmonisasi akan menjadi dasar perbaikan redaksional dan substansi sebelum disampaikan kepada pimpinan daerah untuk proses penetapan. Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah yang responsif, terarah, dan implementatif. (YE)