
Jambi, 14 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mengadakan Sharing Session Seputar Isu Aktual Posbakum Desa/Kelurahan (SE–IA) secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (14/11). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, serta diikuti oleh JF Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis terkait isu-isu hukum aktual yang sering terjadi di tingkat desa/kelurahan, khususnya dalam konteks penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum dasar bagi masyarakat.
Pada sesi pertama, Safril Nurhalimi, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai Tindak Pidana Minuman Keras dan Judi dalam Perspektif KUHP Baru. Beberapa poin yang disoroti pada kegiatan kali ini, diantaranya:
- Pengaturan tindak pidana Miras dan Judi dalam KUHP Nasional yang baru;
- Implikasi hukum terhadap penanganan perkara di desa dan kelurahan;
- Pendekatan preventif dan represif berbasis komunitas;
- Peran perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Posbankum dalam pemulihan sosial.
Memasuki sesi kedua, kegiatan diisi dengan penyampaian oleh Eddy A.P. NL.P, Kepala Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, sebagai peacemaker yang menyampaikan testimoni lapangan terkait praktik penyelesaian perkara di desa. Beliau menekankan:
- Penanganan konflik sosial akibat Miras dan Judi;
- Pentingnya pendekatan lokal berbasis adat;
- Kebutuhan penguatan penyuluh hukum dan layanan Posbankum Desa.
Selanjutnya, sesi diskusi interaktif membahas:
- Mekanisme bantuan hukum bagi warga desa;
- Kolaborasi PBH, Paralegal, Penyuluh Hukum, dan Kepala Desa;
- Tantangan implementasi KUHP baru di tingkat paling bawah;
- Penguatan peran Posbankum Desa sebagai pusat edukasi dan advokasi hukum dasar.
Sharing session ini menghasilkan sejumlah poin penting, diantaranya:
- Peningkatan pemahaman peserta mengenai tindak pidana Miras dan Judi dalam KUHP Baru.
- Penguatan kapasitas Penyuluh Hukum, Paralegal, PBH, dan Kepala Desa dipandang sangat krusial demi efektivitas layanan Posbankum Desa.
- Sinergi antara BPHN, Kanwil Kemenkum Jambi, pemerintah desa, paralegal, dan PBH diperlukan dalam edukasi hukum, pencegahan tindak pidana, serta pendampingan hukum yang lebih responsif dan humanis.
Para peserta juga mendorong agar kegiatan serupa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengangkat isu-isu hukum aktual lainnya yang relevan dengan dinamika masyarakat desa.






