
Jambi — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tebo, Rabu (5/11), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 2.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Jambi, rapat diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, mengikuti rapat secara daring untuk memberikan arahan dan dukungan atas pelaksanaan kegiatan harmonisasi.
Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
- Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; dan
- Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2026.
Dalam arahannya, Kakanwil Jonson Siagian menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian antara Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendorong sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
“Proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, aplikatif, dan selaras dengan arah kebijakan pemerintah,” ujar Jonson Siagian secara daring.
Kegiatan harmonisasi berjalan lancar dan konstruktif, dengan berbagai masukan substantif yang diberikan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Jambi. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi dasar penyempurnaan draf Ranperbup sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Tebo.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum berkualitas bagi pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan produk hukum yang selaras, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat.







