
Jambi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian mengikuti pembukaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan XI Tahun Anggaran 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (08/12).
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Teknis Kepemimpinan, Ibu Mutia Farida, dalam laporannya menyampaikan bahwa BPSDM Hukum terus berkomitmen melaksanakan program-program prioritas nasional sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung terlaksananya Asta Cita ke-4 dan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Kedua agenda pembangunan tersebut menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi hasil. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa BPSDM turut memfasilitasi berbagai kegiatan yang berkaitan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagai wujud dukungan terhadap proses transformasi sistem hukum pidana nasional.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan resmi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, yang sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan XI Tahun Anggaran 2025. Beliau menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil kerja panjang pembaruan hukum yang menggantikan warisan kolonial berusia lebih dari satu abad. Pembaruan ini tidak hanya bersifat normatif tetapi berakar kuat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mencerminkan karakter masyarakat Indonesia.
“KUHP ini merupakan hasil kolaborasi panjang yang melibatkan akademisi, masyarakat dan praktisi hukum. Ini bukan sekadar pembaruan hukum, tetapi wujud nyata kedaulatan hukum nasional yang berpijak pada budaya bangsa,” ujar Gusti Ayu Putu (G.A.P.) Suwardani.
Beliau menjelaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, KUHP baru resmi diberlakukan sehingga diperlukan kesiapan seluruh pemangku kepentingan, khususnya SDM hukum, untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Di dalam Asta Cita, Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan Asta Cita ke-7, sementara BPSDM Hukum mengemban amanah dalam melaksanakan Asta Cita ke-4. Keduanya saling berkaitan dan tidak terlepas dari Asta Cita ke-1, yang menjadi pondasi pembangunan hukum nasional.
BPSDM Hukum mendapatkan kepercayaan untuk menyelenggarakan Training of Facilitators (ToF) sebanyak 11 angkatan, sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memahami tujuan, arah pembaruan, serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam KUHP baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPSDM mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan penuh tanggung jawab, karena kegiatan ini dirancang untuk membuka wawasan secara luas serta memperkuat jejaring antarpeserta. Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para narasumber yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan memberikan pencerahan bagi peserta ToF.
Di akhir sambutannya, Ibu Kepala BPSDM menyatakan harapannya agar pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi peserta. Selanjutnya, beliau secara resmi membuka kegiatan Training of Facilitators (ToF), yang ditandai dengan penyematan tanda peserta sebagai simbol dimulainya rangkaian pelatihan.
Beliau juga menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru menuntut perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
“Pendekatan yang dibangun adalah restoratif, berbasis konteks sosial Indonesia, menegaskan kembali nilai moral dan ketertiban umum, serta menempatkan ultimum remedium sebagai prinsip penting. Pembaruan ini menuntut SDM hukum memiliki sensitivitas, ketajaman analisis dan kemampuan menimbang aspek keadilan substantif,” ungkapnya.
KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pelaksanaan diklat berlangsung selama delapan hari dan ditujukan untuk mempersiapkan rencana aksi dalam jangka pendek, menengah serta jangka panjang. Gusti Ayu Putu (G.A.P.) Suwardani juga berharap seluruh peserta aktif berdiskusi dan bertanya kepada narasumber untuk memperdalam pemahaman terhadap implementasi KUHP di lapangan.

