
Jambi- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian mengikuti Diskusi Publik Analisis Strategi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, pada Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat MPPN Lantai 2 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan pejabat fungsional di bidang Kekayaan Intelektual, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkum Jambi.
Diskusi publik ini merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang menegaskan peran Kementerian Hukum sebagai instansi pembina. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual (JFKI).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Analisis Badan Strategi Kebijakan Hukum memaparkan hasil kajian strategis berbasis model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) yang menunjukkan pentingnya adanya pedoman uji kompetensi yang seragam di seluruh unit kerja. Kajian juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain perbedaan mekanisme pelaksanaan antar wilayah, belum diperbaruinya standar kompetensi teknis bagi Analis KI, serta perlunya peningkatan transparansi hasil dan tindak lanjut uji kompetensi.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut memberikan paparan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional, yang menekankan penggunaan metode Computer Based Test (CBT) dan sistem penilaian berbasis kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dengan mekanisme remedial bagi peserta yang belum memenuhi standar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru di bidang kekayaan intelektual dan akan melakukan inventarisasi Jabatan Fungsional KI sebagai langkah kesiapan dalam menghadapi penerapan pedoman baru tersebut.
Hasil diskusi publik ini diharapkan menjadi dasar bagi penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang akan menjadi acuan nasional dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pejabat fungsional di bidang KI. (YE)






