
Jambi — Dalam rangka memperkuat integrasi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam setiap peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Pendampingan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025, dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum.
Acara dibuka dengan sambutan dan keynote speech oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menjamin dan melindungi HAM melalui kebijakan dan regulasi. “Setiap rancangan peraturan harus tidak hanya taat asas dan memenuhi kaidah formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” tegas Dina.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat ini adalah telaah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Pokok-pokok masukan yang dihasilkan antara lain:
- Pasal 5 perlu diperkuat dengan kewajiban pemerintah untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi HAM, bukan sekadar bertanggung jawab secara administratif;
- Pasal 8 mengenai peningkatan kapasitas masyarakat harus bersifat inklusif, nondiskriminatif, menjunjung kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan melibatkan kelompok rentan;
- Pasal 10 pemeliharaan toleransi harus dimaknai sebagai bagian dari pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM;
- Pasal 11 penanganan konflik harus mengedepankan prinsip nondiskriminasi, keadilan, akuntabilitas, serta menjadikan penggunaan kekuatan aparat sebagai ultimum remedium.
Melalui diskusi mendalam ini, para peserta bersama-sama menyusun usulan perbaikan redaksi pasal-pasal yang lebih berpihak pada perlindungan hak asasi manusia, memastikan setiap ketentuan dapat diimplementasikan secara efektif, serta tetap sejalan dengan kaidah hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta. “Pendampingan ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap regulasi di daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam menjaga kerukunan dan keberagaman,” ungkapnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi model bagi penyusunan produk hukum daerah di wilayah lain, sehingga nilai-nilai HAM dapat semakin diinternalisasi dalam setiap kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. (YE)







