Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis (31/07/25) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 1. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat Sekretaris Daerah tertanggal 14 Juli 2025.
Rapat kali ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita secara daring, beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur turut hadir Sekretaris Daerah, Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini, terdapat dua kelompok Ranperbup yang dibahas secara terpisah namun dalam waktu bersamaan. Kelompok pertama mencakup empat Ranperbup tentang:
- Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum;
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu.
Sedangkan kelompok kedua membahas harmonisasi atas Ranperbup tentang:
- Tata Cara Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
- Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame;
- Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pemungutan Opsen-nya.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rancangan peraturan yang disusun telah sesuai dengan asas, teknik penyusunan, dan norma hukum yang berlaku. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui regulasi yang berkualitas dan harmonis.
Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan sebagai Peraturan Bupati dan menjadi pedoman yang sah bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara efektif, efisien, serta akuntabel. (YE)