Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi

Harmonisasi Delapan Ranperbup Tanjung Jabung Timur Bersama Kanwil Kemenkum Jambi

harmon_8_ranperbup_tanjabtim.png

Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis (31/07/25) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 1. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat Sekretaris Daerah tertanggal 14 Juli 2025.

Rapat kali ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita secara daring, beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur turut hadir Sekretaris Daerah, Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Dalam kesempatan ini, terdapat dua kelompok Ranperbup yang dibahas secara terpisah namun dalam waktu bersamaan. Kelompok pertama mencakup empat Ranperbup tentang:

  1. Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  2. Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum;
  3. Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
  4. Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu.

Sedangkan kelompok kedua membahas harmonisasi atas Ranperbup tentang:

  1. Tata Cara Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  2. Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame;
  3. Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet;
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pemungutan Opsen-nya.

Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rancangan peraturan yang disusun telah sesuai dengan asas, teknik penyusunan, dan norma hukum yang berlaku. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui regulasi yang berkualitas dan harmonis.

Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan sebagai Peraturan Bupati dan menjadi pedoman yang sah bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara efektif, efisien, serta akuntabel. (YE)

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_2.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_3.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_4.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_5.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_7.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_8.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_9.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_10.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_1.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_11.jpg

harmon_8_ranperbup_tanjabtim_12.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI JAMBI
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono Kotabaru Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjambi@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljambi@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
PROVINSI JAMBI


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com