
Muara Bungo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Koordinasi Branding Layanan Kekayaan Intelektual bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) UKM Kabupaten Bungo pada Selasa (10/03/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Diskoperindag UKM Kabupaten Bungo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Amat Djoemadi, Kepala Bidang Industri Diskoperindag UKM Kabupaten Bungo Sisanti, Kepala Bagian Koperasi dan UKM Budi, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Koordinasi dibuka oleh Kepala Bidang Industri Diskoperindag UKM Kabupaten Bungo, Sisanti. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jambi dalam membahas potensi produk unggulan daerah serta kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Bungo. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jambi sangat penting dalam mendorong perlindungan hukum bagi produk-produk UMKM dan kerajinan daerah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Amat Djoemadi, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk menginventarisasi berbagai kerajinan dan produk unggulan Kabupaten Bungo yang berpotensi memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 27 jenis kerajinan di Kabupaten Bungo yang telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Ia juga menekankan pentingnya peran Diskoperindag UKM dalam penerbitan Surat Keterangan UMKM yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha saat melakukan pendaftaran merek sehingga biaya pendaftaran menjadi lebih ringan.
“Kami ingin memastikan bahwa potensi produk unggulan Kabupaten Bungo tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dengan adanya perlindungan tersebut, produk lokal akan memiliki identitas yang kuat serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Amat Djoemadi.
Pada sesi diskusi, turut dibahas potensi produk unggulan pisang sale yang menjadi salah satu produk khas Kabupaten Bungo. Dalam pembahasan tersebut didalami kemungkinan adanya sentra produksi pisang sale yang terpusat sehingga berpotensi untuk dikembangkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Jika terdapat kawasan produksi yang terorganisir, maka produk tersebut dapat didorong untuk memperoleh perlindungan melalui pendaftaran merek kolektif bagi para pelaku usaha yang tergabung di dalamnya.
Selain itu, Kepala Bidang Industri Diskoperindag UKM Kabupaten Bungo juga menyampaikan sejumlah potensi kekayaan intelektual daerah yang memiliki peluang untuk didorong pendaftarannya, di antaranya Madu Limbur, Sambal Pijak, dan Gulai Hijau, yang dikenal sebagai produk khas daerah dengan nilai ekonomi dan identitas lokal yang kuat.
Kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Diskoperindag UKM Kabupaten Bungo untuk terus memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk unggulan daerah. Sebagai tindak lanjut, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi akan menyampaikan surat kepada Bupati Bungo guna mendorong dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung upaya pengembangan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual terhadap produk unggulan Kabupaten Bungo.




