
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jambi melaksanakan rapat rancangan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Merangin, Kamis (12/03/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah pemohon harmonisasi serta tim kerja perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari pemerintah daerah guna memastikan rancangan peraturan bupati yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kejelasan norma sebelum ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah.
Kadiv P3H menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, kami memastikan bahwa rancangan peraturan kepala daerah yang disusun telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujar Dina.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa substansi rancangan peraturan bupati, di antaranya terkait penetapan harga dan syarat pembelian bibit kelapa sawit bersubsidi pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 serta pengaturan mengenai tenaga ahli bupati. Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jambi memberikan masukan, penyesuaian redaksional, serta penguatan aspek yuridis agar rancangan peraturan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Melalui proses pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan rapat berlangsung secara konstruktif dengan diskusi antara tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi dan perwakilan pemerintah daerah, sehingga diharapkan rancangan peraturan yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.












