
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 1, Jumat (13/03/2026).
Rapat pengharmonisasian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/0281/SETDA.HKM/2026 tanggal 9 Maret 2026 terkait rancangan regulasi daerah mengenai penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda.
Sementara itu dari Kanwil Kemenkum Jambi, kegiatan diikuti oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, turut mengikuti jalannya rapat secara daring bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi rancangan Peraturan Bupati guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, teknik penyusunan peraturan, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan agar setiap materi muatan dalam rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, sehingga nantinya regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Dina.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi dalam proses penyusunan rancangan regulasi daerah tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi. Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dapat disusun secara lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini diharapkan rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para lanjut usia di Kabupaten Tebo.









