
Muara Bungo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Selasa (10/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kampus Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rektor Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo beserta jajaran, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi sebagai langkah strategis untuk mengelola dan melindungi hasil riset serta inovasi yang dihasilkan oleh civitas akademika.
Sentra KI memiliki peran penting sebagai unit yang bertugas mengelola, melindungi, serta memanfaatkan hasil penelitian, karya ilmiah, dan berbagai inovasi yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa agar memperoleh pelindungan hukum serta memiliki nilai tambah secara ekonomi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan karya intelektual yang perlu dilindungi secara hukum.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya ide, riset, dan inovasi. Melalui pembentukan Sentra KI, diharapkan seluruh karya dan hasil penelitian civitas akademika dapat terdata dengan baik serta didorong untuk didaftarkan sehingga mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.






