
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, pada Selasa (17/03/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, khususnya bagian hukum pada masing-masing sekretariat daerah.
Dalam pelaksanaannya, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan masukan dan telaahan terhadap substansi rancangan peraturan bupati yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara di daerah. Fokus pengharmonisasian mencakup kesesuaian norma, kejelasan rumusan, serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk kebijakan nasional terkait pengelolaan keuangan daerah.
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Victor Noval Sidabutar memberikan arahan agar setiap rancangan peraturan yang disusun dapat menjamin kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan norma, khususnya yang berkaitan dengan hak keuangan aparatur, agar implementasinya di daerah berjalan optimal dan akuntabel.
“Pengaturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas harus dirumuskan secara cermat agar memberikan kepastian hukum serta menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan rancangan peraturan bupati yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah dapat lebih berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan diskusi aktif antara tim harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan perwakilan pemerintah daerah guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan dimaksud.



