
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkantoran Sengeti, Rabu (11/03/2026).
Rapat harmonisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Gedung Utama Lantai 1 Kanwil Kemenkum Jambi dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Hadir secara daring dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam arahannya, Kadiv P3H Dina Rasmalita menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menghindari potensi tumpang tindih regulasi.
“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan Peraturan Bupati yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara hukum tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah,” ujar Dina Rasmalita.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkum Jambi dalam proses harmonisasi ini. Masukan yang diberikan tentu sangat penting agar rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Perkantoran Sengeti dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Perkantoran Sengeti dapat disempurnakan sehingga nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam penataan kawasan perkantoran di wilayah Sengeti secara terarah, tertib, dan berkelanjutan.





