Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar serangkaian rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama para pemangku kepentingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, yang diwakili oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Jumat (01/08/2025).
Rangkaian rapat pada Jumat pagi tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., yang menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan lembaga teknis lainnya dalam menyempurnakan regulasi daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebutuhan aktual masyarakat. Kita ingin setiap perangkat daerah memiliki struktur yang tepat guna dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ujar Kemas Faried dalam sambutannya.
Kegiatan diawali dengan Rapat Pansus I yang diselenggarakan di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi. Rapat ini membahas Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai respon atas kebutuhan penataan kelembagaan daerah yang adaptif terhadap risiko bencana. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai OPD teknis terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Sosial, DAMKAR, dan Bagian Hukum Setda Kota Jambi.
Secara paralel, Rapat Pansus III juga dilaksanakan di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi dengan agenda Public Hearing Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029. Dalam rapat tersebut, DPRD menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Tim Naskah Akademik RPJMD, Bappeda, BPPRD, dan BPKAD. Para peserta diminta membawa dokumen perencanaan terbaru berupa Renstra dan Renja sebagai bahan evaluasi.
Rapat Pansus kali ini menjadi salah satu pembahasan paling strategis. Pansus II mengkaji Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rapat tersebut, dibahas usulan peningkatan Tipelogi sejumlah OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan penguatan legalitas Kesbangpol Kota Jambi. Selain itu, juga diusulkan perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida dan pembentukan BPBD sebagai perangkat daerah tersendiri.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, yang memberikan pendampingan teknis terhadap proses harmonisasi rancangan regulasi. Dalam paparannya, tim perancang menegaskan bahwa proses harmonisasi telah dilakukan sesuai prosedur sejak tahun 2024 dan siap ditindaklanjuti untuk penyempurnaan pasal-pasal yang mengalami perubahan.
Serangkaian pembahasan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota dan DPRD Kota Jambi dalam menata kelembagaan dan perencanaan pembangunan daerah secara sistematis dan berorientasi pada efektivitas tata kelola serta peningkatan pelayanan publik. Seluruh hasil pembahasan akan difinalisasi dalam rapat-rapat lanjutan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (YE)