Jambi, 17 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat rancangan regulasi milik Pemerintah Kota Jambi.
Adapun empat rancangan regulasi yang diharmonisasi terdiri dari:
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029;
- Ranperwal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Jambi Tahun 2026;
- Ranperwal tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Jambi Tahun 2026;
- Rancangan Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri, yang menyampaikan bahwa rancangan regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat perencanaan pembangunan yang berorientasi pada efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah. “Kami menyambut baik pendampingan dari Kanwil Kemenkum Jambi sebagai mitra strategis dalam memastikan keabsahan dan keselarasan regulasi yang kami susun,” ujarnya.
Sementara itu, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Sugeng Supriyadi, menegaskan bahwa pengharmonisasian regulasi merupakan amanat penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Kegiatan ini menjadi ruang sinkronisasi antara subtansi kebijakan dan ketentuan normatif, sehingga produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas dan operasional,” jelasnya.
Rapat harmonisasi juga dihadiri oleh tim teknis dari Bappeda dan BPPRD Kota Jambi, para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan analis kebijakan dari Pemerintah Kota Jambi, serta jajaran perancang dari Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam proses pembahasan, dilakukan berbagai penyempurnaan terhadap redaksional dan substansi pasal dalam masing-masing rancangan, termasuk penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, penghapusan dan penambahan ketentuan pasal, serta pencantuman dasar hukum terbaru. Misalnya, pada Ranperda RPJMD, dilakukan penyesuaian terhadap konsideran yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja serta penambahan ketentuan peralihan.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian simpulan rapat yang mencakup poin-poin perubahan penting pada keempat rancangan, dan akan ditindaklanjuti melalui penyerahan hasil harmonisasi secara resmi.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan rancangan regulasi Kota Jambi dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman hukum yang kuat dalam menjalankan agenda pembangunan daerah tahun 2025 hingga 2029. (YE)