
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tanjung Jabung Barat, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 100.3/413/BUPATI.X/HKM/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal penyampaian rancangan peraturan bupati untuk dilakukan harmonisasi.
Adapun dua Ranperbup yang dibahas dalam forum tersebut yaitu:
- Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dan
- Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, dan diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hadir perwakilan dari Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam arahannya, Kadiv P3H Dina Rasmalita menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai instrumen untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan yang baik, serta kepentingan umum. Harmonisasi juga menjadi upaya memastikan substansi peraturan daerah memiliki kejelasan norma, keselarasan antarperaturan, dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Kegiatan ini berlangsung dinamis dengan adanya pembahasan teknis dan penyelarasan redaksional antarperangkat daerah dan tim perancang. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan naskah Ranperbup sebelum ditetapkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (YE)








