Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap beberapa rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/08/2025), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Utama Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Bupati Muaro Jambi melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terkait kebutuhan harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Sailun Salimbai Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita selaku, beserta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi turut hadir Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Sailun Salimbai.
Dalam paparannya, Dina Rasmalita menyampaikan, “Harmonisasi ini bertujuan memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung pembangunan daerah. Dengan sinkronisasi yang baik, implementasi aturan dapat berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.”
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas regulasi. “Kami memandang kegiatan ini sebagai sarana strategis untuk menyempurnakan rancangan aturan yang sedang disusun. Sinergi dengan Kanwil Kemenkumham menjadi kunci agar regulasi yang lahir dapat dipahami, dijalankan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas, efektif, dan implementatif untuk mendukung pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. (YE)