Tanjung Jabung Timur – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kortini, bersama tim Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Fatriansyah, melakukan koordinasi ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan penjelasan teknis terkait implementasi Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS, Selasa (26/08/2025).
Koordinasi membahas beberapa hal penting, antara lain persyaratan pengangkatan dan pelantikan PPNS di daerah, tata cara permohonan rekomendasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan penyidikan, mekanisme mutasi dan pemberhentian PPNS, hingga prosedur penerbitan dan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS. Kortini menekankan bahwa Permenkum ini hadir untuk memperkuat tertib administrasi, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kepastian hukum bagi pejabat penyidik di daerah.
“PPNS memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan daerah. Dengan adanya Permenkum No. 26 Tahun 2025, kami ingin memastikan seluruh tahapan pengangkatan hingga pemberhentian dapat berjalan transparan, terukur, dan akuntabel,” ujar Kortini.
Kabid Pelayanan AHU, Fatriansyah, menambahkan bahwa koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkenalkan sistem administrasi PPNS secara elektronik. “Permenkum terbaru ini mendorong pelayanan yang lebih cepat dan tertata. Kami ingin mendampingi Satpol PP dan Damkar sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan, agar proses pengangkatan dan pengelolaan PPNS dapat dilakukan sesuai prosedur dan berbasis digital,” katanya.
Sementara itu, sekretariat PPNS Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diwakili oleh Kepala Satpol PP dan Damkar, Gustin Wahyudi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Jambi. “Kami sangat menyambut baik arahan dan bimbingan ini. Sebagai sekretariat PPNS di Tanjabtim, kami berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan Permenkum No. 26 Tahun 2025 demi penguatan kapasitas PPNS dan penegakan hukum daerah yang lebih optimal,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih erat antara Kemenkum dan Pemerintah Daerah, khususnya Satpol PP dan Damkar Tanjabtim, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (YE)