
Merangin — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Koordinasi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) untuk produk unggulan lokal daerah Kabupaten Merangin. Kegiatan ini berlangsung di Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Merangin pada Selasa (09/09/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Balitbang Afrizal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Kepala Bidang Pelayanan KI Diana Yuliastuti, Analis Kebijakan Ahli Muda Balitbang Jumarni, Penelaah Teknis Kebijakan M. Saifulrohman, serta para pejabat fungsional di bidang pelayanan KI dan petugas layanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari program pemerintah pusat dan komitmen daerah dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha, UMKM, serta kelompok produsen diberikan pemahaman dan pendampingan teknis terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual, termasuk merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum bersama bagi komunitas atau kelompok produsen lokal.
“Perlindungan KI sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat identitas daerah, dan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional,” ujar Kortini JM Sihotang.
Adapun rencana tindak lanjut mencakup koordinasi lintas sektoral, pendataan produk potensial, pelatihan dan pendampingan teknis langsung, fasilitasi administrasi pendaftaran KI, serta sosialisasi berkelanjutan bagi para pelaku usaha. Kegiatan ini juga diharapkan mendukung terbentuknya sentra UMKM di Kabupaten Merangin yang memiliki identitas hukum yang kuat dan perlindungan KI yang memadai.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respon positif dari stakeholder terkait. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, jumlah permohonan KI dari Kabupaten Merangin meningkat secara signifikan, sehingga produk-produk unggulan daerah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, nilai tambah yang lebih tinggi, dan dapat bersaing di tingkat global. (YE)






