
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait Program Kerja Indikasi Geografis Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi serta para Jabatan Fungsional pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut mengikuti secara daring dari ruang kerja masing-masing, Selasa (14/04/2026).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas arah kebijakan, strategi pelaksanaan, serta penguatan sinergi program antara DJKI dan Kantor Wilayah dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) di daerah. Melalui forum ini, diharapkan tercipta keselarasan program antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual.
Adapun tujuan utama kegiatan ini meliputi penyelarasan rencana program kerja Indikasi Geografis Tahun 2026 antara pusat dan daerah, identifikasi potensi serta strategi pengembangan IG di masing-masing wilayah, serta peningkatan koordinasi dan sinergi pelaksanaan program guna mendorong perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara optimal.
Dalam rapat tersebut, DJKI menyampaikan rencana kebijakan dan prioritas program Indikasi Geografis Tahun 2026, sekaligus membuka ruang diskusi bagi Kantor Wilayah untuk memberikan masukan dan usulan strategis. Salah satu narasumber dari DJKI, Irma Mariana, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia.
"Indikasi Geografis merupakan aset strategis bangsa yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mencerminkan identitas daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara DJKI, Kantor Wilayah, dan pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan serta pemanfaatannya secara optimal," ujar Irma.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan program Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan Program Kerja Indikasi Geografis Tahun 2026 yang lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan potensi daerah. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi serta daya saing produk unggulan daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah dan pelestarian kekayaan intelektual nasional.





