
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan turut ambil bagian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, Jumat (17/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dari Kanwil Kemenkum Jambi, Tim Perancang yang dipimpin oleh Victor Noval Sidabutar bersama Tri Agustini hadir memberikan masukan teknis dan yuridis dalam proses pembahasan. Keterlibatan ini merupakan bagian dari fungsi harmonisasi guna memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Dalam forum tersebut, Victor Noval Sidabutar menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum. “Raperda ini harus mampu menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Jambi melalui pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya tarik investasi daerah. “Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih cepat dan merata,” ungkapnya.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini dirancang sebagai strategi Pemerintah Kota Jambi dalam menarik minat investor melalui berbagai kemudahan dan insentif yang kompetitif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Menariknya, kebijakan yang tengah disusun tidak hanya berfokus pada investor skala besar, namun juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami juga memastikan bahwa pelaku UMKM mendapatkan ruang dan dukungan dalam kebijakan ini, sehingga pertumbuhan ekonomi yang terjadi benar-benar inklusif,” tambah perwakilan Pemkot Jambi.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jambi dalam proses harmonisasi Raperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan investasi dan penguatan UMKM, sehingga pertumbuhan ekonomi Kota Jambi dapat berjalan secara berkelanjutan dan merata.





