
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Dina Rasmalita turut berpartisipasi dalam kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah serta Penganugerahan Legislasi Daerah, yang diselenggarakan pada Jumat (19/12/2025) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H., M.Si., Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, S.H., M.H., Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, MAP, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kepala Divisi P3H se-Indonesia. Dari Kanwil Kemenkum Jambi hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Victor Sidabutar.
Forum koordinasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah, dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Widyastuti, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sesuai Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memberikan apresiasi melalui Penganugerahan Legislasi Daerah Tahun 2025 sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas regulasi daerah.
Dalam keynote speech-nya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa pengharmonisasian tidak lagi dipandang sebagai tahapan administratif semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian kualitas regulasi daerah agar selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencegah terjadinya disharmonisasi dan tumpang tindih kewenangan.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penganugerahan Legislasi Daerah Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang dinilai optimal, konsisten, dan berkualitas dalam pelaksanaan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
Selanjutnya, melalui paparan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, disampaikan mekanisme serta tahapan pengharmonisasian sesuai Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, termasuk pemanfaatan Aplikasi E-Harmonisasi sebagai bentuk transformasi digital layanan pengharmonisasian yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas pembentukan regulasi daerah yang harmonis, selaras, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.






