
Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kerinci pada Senin (22/12/2025) pukul 11.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, bertempat di Kanwil Kemenkum Jambi serta melalui media daring Google Meet.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita yang menekankan bahwa tahapan harmonisasi merupakan bagian krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kerinci yang mengatur tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pembahasan berlangsung secara partisipatif dan konstruktif dengan berbagai masukan teknis dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi, baik dari aspek sistematika, substansi hukum, maupun konsistensi norma.
Melalui forum harmonisasi ini, disepakati bahwa hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan peraturan sebelum disampaikan kepada Bupati Kerinci dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





