
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Diseminasi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Kerinci pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif.
Kegiatan diseminasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, serta diikuti oleh para pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Kerinci. Dalam pelaksanaannya, diseminasi difokuskan pada pemahaman konsep merek kolektif, manfaat pendaftaran merek bagi koperasi dan pelaku usaha, serta mekanisme dan prosedur pendaftaran merek kolektif melalui sistem yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Diana Yuli Astuti menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk koperasi, memberikan identitas bersama, serta melindungi produk unggulan daerah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain. Ia juga mendorong Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Kerinci untuk segera melakukan pendaftaran merek sebagai bentuk pelindungan hukum dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala dan kebutuhan terkait pendaftaran merek kolektif. Tim Kanwil Kemenkum Jambi turut memberikan pendampingan dan penjelasan teknis guna memastikan proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Kerinci dapat semakin memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual serta mampu memanfaatkan merek kolektif sebagai instrumen strategis dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi.


