Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menggelar Rapat Pengharmonisasian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tebo tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Jambi, Jumat (21/03/2025) dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem.
Undangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nomor 100.3.1/2255/SETDA.HKM/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan peraturan daerah dengan kebijakan nasional serta menjamin implementasi prinsip keadilan gender di tingkat daerah.
Untuk mendukung kelancaran proses harmonisasi ini, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Jambi yang dikoordinasikan oleh Victor Noval Sidabutar, S.H., turut aktif memberikan pendampingan serta masukan teknis kepada pihak terkait.
Dengan adanya Rapat Pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat.
“Diharapkan Ranperda tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan ekonomi serta pelayanan publik di Kabupaten Tebo.” (YE)