
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan penyerahan Petikan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Andi Alatas, Senin (6/4/2026), bertempat di Talang Bakung, Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Fatriansyah, jajaran Tim Bidang AHU, serta Saudara Andi Alatas sebagai penerima keputusan.
Penyerahan petikan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-02.AH.10.01.12 Tahun 2026, ditetapkan bahwa Andi Alatas, yang lahir di Jambi, secara sah ditegaskan sebagai Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa penyerahan keputusan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan wujud pelayanan negara dalam menjamin hak-hak sipil setiap warga, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan kewajiban kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pelaporan kepada instansi terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi keimigrasian sesuai domisili, paling lambat 14 hari sejak diterimanya keputusan.
Kegiatan penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pelayanan prima di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kewarganegaraan serta memperoleh kepastian hukum yang jelas atas status dirinya sebagai warga negara.






