
Jambi – Kadiv Yankm Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti turut berpartisipasi dalam Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis (9/4/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi terkait jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya pada sektor layanan Kekayaan Intelektual.
Pelaksanaan uji publik bertujuan untuk menghimpun masukan, tanggapan, serta perspektif dari para pemangku kepentingan, baik dari unit kerja internal maupun pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa kebijakan yang disusun lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai materi strategis terkait penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang memiliki implikasi langsung terhadap kualitas layanan publik, kepastian hukum, serta optimalisasi penerimaan negara.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis kebutuhan lapangan serta memperkuat tata kelola layanan hukum yang transparan dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan uji publik secara daring, diharapkan keterlibatan berbagai pihak dapat semakin luas dan efektif, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih implementatif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan strategis, khususnya dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Hukum.


