
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun guna memastikan rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Sarolangun, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Melalui forum harmonisasi ini dilakukan pembahasan substansi rancangan peraturan secara komprehensif, meliputi kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta aspek teknis penyusunan peraturan. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas baik, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebelum penetapan peraturan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan hukum nasional.





