
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Rapat ini diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 180/047/HK tanggal 13 Januari 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (03/02/2025) dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem serta berbagai unsur pemerintahan, diantaranya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi diantaranya Sekretaris Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Perangkat Daerah terkait.
Dalam sambutannya mewakili Kakanwil, Kadiv P3H menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap perubahan regulasi yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di Kabupaten Muaro Jambi. “ Diskusi dalam rapat ini menitikberatkan pada penyesuaian aturan dengan kebijakan yang berlaku, sehingga menghasilkan regulasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas pemerintahan” tuturnya.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan “dengan adanya rapat ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang diusulkan dapat segera diselesaikan dan diterapkan demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama seluruh pihak terkait akan terus berkoordinasi dalam penyusunan regulasi yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah” tutupnya. (Red : YE)










