Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Sarolangun, Rabu (13/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Rapat pengharmonisasian dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Program Bantuan Langsung ke Desa. Pembahasan dilakukan guna memastikan substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar peraturan yang dihasilkan dapat implementatif, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah secara optimal,” ujar Dina.
Rapat berlangsung secara aktif dan konstruktif dengan pembahasan substansi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Selain membahas aspek yuridis, pembahasan juga menitikberatkan pada efektivitas pelaksanaan program bantuan langsung ke desa agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan harmonisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, tertib regulasi, dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.










