
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Muaro Jambi di Ruang Rapat Harmonisasi Lantai 2, Rabu (13/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat pengharmonisasian dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait sejumlah rancangan Peraturan Bupati yang dinilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Adapun rancangan peraturan yang dibahas meliputi Pendelegasian Kewenangan Pengawasan Penanaman Modal kepada OPD teknis, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik dengan Mal Pelayanan Publik Digital, Pembinaan Umum Tenaga Dakwah, serta Pembinaan Umum Tenaga Pendidik Tahfizh Al-Qur’an di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat lebih berkualitas, sinkron, dan implementatif sehingga mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Dina.
Kegiatan berlangsung secara aktif dan konstruktif dengan pembahasan substansi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Harmonisasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.









