
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung dengan sinergi antara tim dari Kanwil Kemenkum Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tampak hadir di Ruang Rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem bersama Tim dari JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta JFT Analis Hukum. Sementara itu, tim dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta JFT Analis Kebijakan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini serta memberikan gambaran umum terkait rancangan Peraturan Daerah yang akan diharmonisasikan.
Selanjutnya, Kepala Divisi PP & PH Kanwil Kemenkumham Jambi, Alex Cosmas Pinem, turut memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah ini. Ia menekankan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan regulasi daerah guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Draft Hasil Harmonisasi oleh Kepala Divisi PP & PH Kanwil Kemenkumham Jambi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat lebih efektif, selaras dengan aturan hukum yang berlaku, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. (Red : YE)








