
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan/atau Naskah Akademik Tahun 2026 dengan tema “Penyesuaian Hukum Pidana pada Produk Hukum Daerah” pada Kamis (23/04/2026), bertempat di Aula Kanwil Hukum Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita, perwakilan KPU Provinsi Jambi, Bagian Hukum Setda Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kakanwil dan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kadiv P3H. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perancang dalam menghadapi dinamika pembentukan produk hukum daerah, khususnya terkait penyesuaian hukum pidana.
“Penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik harus dilakukan secara cermat, berbasis kebutuhan daerah, serta selaras dengan kebijakan hukum nasional. Hal ini penting agar produk hukum daerah tidak hanya berkualitas, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum,” ujar Jonson Siagian.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum., serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Jambi, Nurhidayah, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Dr. Arrie Budhiartie menekankan bahwa penyusunan Naskah Akademik harus berbasis riset yang komprehensif, mencakup urgensi pembentukan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sistematika, hingga tahapan penyusunannya. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
Sementara itu, Nurhidayah menjelaskan bahwa proses penyusunan Propemperda harus dilakukan secara terencana dan terintegrasi dengan dokumen pembangunan daerah, termasuk memperhatikan aspek teknis penganggaran serta prioritas pembentukan peraturan daerah.
Kadiv P3H Dina Rasmalita dalam kesempatan tersebut juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda juga harus memperhatikan arah kebijakan hukum nasional,” ungkap Dina Rasmalita.
Dalam sesi diskusi, mengemuka sejumlah isu strategis, di antaranya sinkronisasi RPJMD dengan Propemperda, tahapan penyusunan dan penganggaran Naskah Akademik, kebutuhan pembentukan Perda berbasis urgensi daerah, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda dengan kebijakan hukum nasional.











