
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan diskusi bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (22/04/2026) bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Diskusi dipimpin oleh Diana Yuli Astuti dan dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi dalam penyusunan Ranperda yang mengatur tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek substansi Ranperda, mulai dari ruang lingkup pengaturan, urgensi pembentukan regulasi, hingga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan KI bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri kreatif.
Dalam arahannya, Diana Yuli Astuti menegaskan bahwa keberadaan regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. “Ranperda Kekayaan Intelektual ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaku usaha di daerah, sehingga karya dan inovasi yang dihasilkan dapat terlindungi serta memiliki nilai tambah secara ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum dalam proses penyusunan regulasi. “Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil sangat diperlukan agar Ranperda yang disusun tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan diskusi berlangsung secara interaktif dengan pertukaran pandangan dan masukan dari para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan Ranperda KI dapat berjalan optimal, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.




