
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) di Daerah Tahun 2026 yang secara resmi dibuka oleh Jonson Siagian. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi pada Rabu (22/04/2026) dan dihadiri oleh Dina Rasmalita serta para peserta dari pemerintah daerah se-Provinsi Jambi.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas serta selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, harmonis, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Perancang peraturan memiliki posisi strategis dalam menjamin lahirnya regulasi yang responsif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui kegiatan seperti ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Dina Rasmalita dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini mengusung tema terkait ketentuan pidana dalam peraturan daerah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menekankan bahwa perubahan paradigma hukum pidana menuntut adanya penyesuaian dan harmonisasi dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek strategis, di antaranya implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap perumusan ketentuan pidana dalam Perda, serta rekonstruksi dan harmonisasi ketentuan pidana agar sesuai dengan asas-asas hukum pidana yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta. Melalui forum ini, diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan di daerah dapat semakin memahami dinamika hukum nasional serta mampu menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.








