
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Bupati Merangin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Asisten I Setda Kabupaten Merangin Sukoso, serta perwakilan perangkat daerah terkait seperti Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Litbangda, dan OPD lainnya. Turut hadir pula Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi melaksanakan koordinasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pelindungan hukum sekaligus sebagai pendorong peningkatan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara komprehensif upaya inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual personal yang dimiliki masyarakat Kabupaten Merangin. Potensi tersebut mencakup berbagai sektor seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta. Selain itu, turut diidentifikasi berbagai karya seni, kerajinan, serta ekspresi budaya tradisional yang memiliki nilai ekonomi dan memerlukan pelindungan hukum yang memadai.
Tidak hanya KI personal, koordinasi ini juga menitikberatkan pada pengembangan Kekayaan Intelektual komunal, termasuk Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Para peserta membahas langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan secara terstruktur, mulai dari proses identifikasi, pengumpulan data, verifikasi, hingga pengusulan kepada pemerintah pusat, guna memastikan potensi tersebut dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pendataan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang aktif di Kabupaten Merangin sebagai bagian dari pemetaan pelaku usaha berbasis komunitas. Dalam hal ini, didorong pula pendaftaran merek kolektif oleh KDMP maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) guna memperkuat identitas dan daya saing produk lokal di pasar.
Kegiatan ini turut menyoroti pentingnya dukungan kebijakan daerah melalui penyusunan regulasi yang berpihak pada pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan KI sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Kegiatan koordinasi ditutup dengan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan sosialisasi, pendampingan teknis, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha, UMKM, komunitas, dan masyarakat, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
