Jambi, 23 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian atas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (23/07/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, yang turut didampingi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Perikanan, BKAD, BKPSDM, BPJS Ketenagakerjaan Kuala Tungkal, serta Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait lainnya.
Adapun tiga Ranperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini meliputi:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya untuk memastikan keselarasan substansi ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sebagai bentuk asistensi teknokratik agar produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami sangat mengapresiasi semangat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan telah melalui proses harmonisasi yang memadai. Ini merupakan bentuk komitmen terhadap tertib regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Dina.
Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi dan masukan konstruktif dari berbagai pihak, dan diharapkan hasil dari harmonisasi ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses legislasi di tingkat daerah. (YE)