
Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Wardani. Selasa (10/12/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian turut mengikuti kegiatan yang dilangsungkan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Lokakarya yang berlangsung pada 10–12 Februari 2026 kali ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan pemahaman terhadap substansi serta implementasi KUHP dan KUHAP baru. Lokakarya kali ini menjadi wadah strategis untuk koordinasi, pembelajaran, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, khususnya terkait penerapan regulasi pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Seluruh peserta mendapatkan berbagai materi strategis terkait arah pembaruan hukum acara pidana, mulai dari pembaharuan penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa, hingga pembaruan sistem penuntutan dalam KUHAP baru. Selain itu, dibahas pula penguatan mekanisme praperadilan, bantuan hukum, pemeriksaan persidangan di pengadilan, serta perlindungan kelompok rentan dalam sistem hukum pidana yang diperbarui.
Melalui forum diskusi dan sesi tanya jawab bersama para akademisi dan praktisi hukum, peserta memperoleh ruang pertukaran gagasan guna menyelaraskan paradigma pendidikan hukum pidana dan hukum acara pidana dengan perkembangan regulasi terbaru. Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan hukum di daerah, khususnya dalam mendukung harmonisasi regulasi serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.




