
Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi mengenai program Desa Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award (PJA) dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Rabu (19/02/2025). Tampak hadir di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya, Burhanuddin.
Dalam sosialisasi kali ini, peserta mendapatkan materi terkait dua program penting, terkait kriteria, proses pembentukan, serta manfaat bagi masyarakat dalam menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di tingkat desa, serta Paralegal Justice Award (PJA), yang menyoroti peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal, mekanisme pendaftaran, serta manfaat program ini bagi desa dan kelurahan.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Sungai Penuh, Kepala Bagian Hukum Kota Sungai Penuh, camat, serta kepala desa dari wilayah tersebut berpartisipasi aktif dalam sesi ini. Diskusi mencakup berbagai aspek implementasi program Desa Sadar Hukum dan PJA, termasuk kendala serta solusi yang dapat diterapkan di Kota Sungai Penuh.
“Diharapkan, melalui sosialisasi ini, pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa semakin meningkat, serta semakin banyak desa dan kelurahan yang berpartisipasi dalam program Paralegal Justice Award.
Dengan adanya kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh, diharapkan program ini dapat diimplementasikan dengan baik guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta mendukung kepala desa dan lurah dalam menjalankan perannya sebagai paralegal di wilayahnya masing-masing. (Red : YE)







