
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, Selasa (11/03/2025) dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Sekretaris Daerah dengan surat bernomor 100.3/282/HKM/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Dalam pertemuan ini, para peserta membahas berbagai aspek regulasi guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pejabat hadir dalam agenda ini, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, serta tim dari Kanwil Kemenkum Jambi. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa harmonisasi regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja alih daya di daerah.
"Melalui rapat ini, kita berupaya memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat diterapkan dengan baik serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujar Alex.
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat setempat. (YE)








