Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu, (26/02/2025), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi.
Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi dalam rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem didampingi oleh empat orang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, perwakilan dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Rapat diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menjelaskan latar belakang serta urgensi dari ketiga rancangan peraturan yang akan dilakukan pengharmonisasian. Setelah itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi rapat pengharmonisasian.
Tiga Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas dalam rapat ini mencakup:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Bram Itam Tahun 2024-2044.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perdesaan Tungkal V Tahun 2019-2038.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keselarasan peraturan daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat landasan hukum bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rapat berlangsung dengan diskusi yang konstruktif dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red : YE)