Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kunjungan ke tempat produksi Tanggo Rajo milik Ibu Surismawati di Daerah Jerambah Bolong, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Selasa (18/03/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha dalam memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang mereka.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, S.Sos., M.Si., beserta tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), mendengarkan langsung kisah sukses dan tantangan yang dihadapi oleh Ibu Surismawati dalam membangun usahanya. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah proses pendaftaran merek yang menjadi langkah penting dalam perlindungan produk usahanya.
Sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hukum terhadap usaha yang dijalankan, Kortini JM Sihotang secara simbolis menyerahkan sertifikat merek terdaftar kepada Ibu Surismawati sebagai pemilik merek TR (Tanggo Rajo). Penyerahan ini menandai pencapaian penting dalam memberikan pengakuan hukum terhadap merek tersebut, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Tanggo Rajo.
Usai penyerahan sertifikat, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (YanKI) Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, memberikan sosialisasi mengenai manfaat pendaftaran merek terdaftar. Beliau menjelaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya mencegah pemalsuan produk tetapi juga melindungi hak-hak pemilik usaha dari potensi pelanggaran hak cipta. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai kekayaan intelektual, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen dalam memberikan pendampingan serta edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran merek, guna memastikan perlindungan hukum atas usaha yang mereka jalankan. (YE)