
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Jambi Tahun 2025. Rapat ini membahas peraturan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan di Kota Jambi, Kamis (06/03/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi. Beberapa peserta yang hadir antara lain Sekretaris Daerah Kota Jambi, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro, serta perangkat daerah terkait.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem menekankan pentingnya harmonisasi regulasi ini guna memastikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Jambi. “Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja rentan dalam memperoleh jaminan sosial, sehingga mereka merasa lebih terlindungi dalam bekerja,” ujarnya.
Proses harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Sekretaris Daerah. Kehadiran para pimpinan tinggi dalam rapat ini diharapkan dapat mempercepat penyelarasan regulasi sehingga Ranperwal dapat segera diterapkan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pekerja rentan di Kota Jambi, seperti pekerja informal dan buruh harian, dapat memperoleh akses terhadap perlindungan sosial yang layak. Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus mendukung perancangan regulasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Red : YE)







