Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berpartisipasi dalam rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tebo. Rapat tersebut membahas Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Tebo Tengah Tahun 2025–2045 dan Raperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (04/08/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkum Jambi. Kehadiran beliau sebagai bentuk komitmen dalam memberikan asistensi teknis dan memastikan bahwa penyusunan peraturan daerah di tingkat kabupaten berjalan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam sesi diskusi, Dina Rasmalita menekankan pentingnya harmonisasi antar-norma dalam peraturan yang dirancang, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang relevan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyusun peraturan yang responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya dalam pengembangan wilayah dan pemberdayaan ekonomi desa.
"Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum sangat penting untuk mewujudkan regulasi yang efektif, operasional, dan tidak menimbulkan potensi konflik hukum di kemudian hari," ujar Dina Rasmalita dalam rapat tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, serta wujud nyata penguatan regulasi demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (YE)