Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), Kamis (28/08/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama Lt. 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, yang memimpin jalannya diskusi bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Dari pihak Kabupaten Sarolangun, hadir Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian Ranperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjaga kepastian hukum. “Proses harmonisasi ini menjadi bagian strategis untuk memastikan substansi Ranperda dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat Sarolangun, khususnya dalam mendukung penguatan permodalan daerah,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Jambi dalam mengawal proses harmonisasi ini. Menurutnya, penyertaan modal kepada BPD Jambi diharapkan dapat meningkatkan kinerja bank daerah sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat berlangsung konstruktif dengan pembahasan menyeluruh atas materi Ranperda. Hasil dari harmonisasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Sarolangun.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (YE)