
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) Jambi tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang hadir dalam rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, didampingi oleh tiga orang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, tim dari Kota Jambi diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jambi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi.
Rapat diawali dengan sambutan dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jambi yang menjelaskan latar belakang serta urgensi dari rancangan peraturan yang akan dilakukan pengharmonisasian. Setelah itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi rapat pengharmonisasian.
Pembahasan rancangan peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Jambi telah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. (YE)








