
Jambi — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan serta anggota kelompok kerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah tahun 2026. Turut hadir Widya Oesman, S.H., M.H. (NIP 197106281997032001), Analis Hukum Ahli Madya selaku Pembina Wilayah pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang tergabung sebagai anggota dalam kelompok kerja tersebut.
Rapat kelompok kerja ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pelaksanaan fungsi pembinaan hukum di daerah, khususnya dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, rapat membahas berbagai aspek terkait metodologi analisis dan evaluasi peraturan daerah, termasuk identifikasi substansi pengaturan, efektivitas implementasi peraturan, serta potensi perbaikan regulasi guna mendukung pembangunan hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat di daerah.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi di daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan kebijakan hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan daerah.
Melalui rapat kelompok kerja ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat peran pembinaan hukum di wilayah, sekaligus mendukung terwujudnya regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.






